Kamis, 18 Oktober 2012

Cybercrime, Malware, dan Cara Menanganinya


Cybercrime, Malware, dan Cara Menanganinya

Cybercrime adalah penggunaan komputer secara ilegal yang merugikan satu orang bahkan lebih.

Cybercrime sendiri di bedakan menjadi 6 modus yaitu:
1.Unauthorized Access to Computer System and Service
2.llegal Contents
    3.Data Forgery
    4.Cyber Espionage
5.Cyber Sabotage and Extortion
6.Offense against Intellectual Property Infringements of Privacy

Malware adalah perangkat lunak yang di ciptakan untuk merusak  sistem komputer atau jejaring komputer   tanpa izin termaklum dari pemilik.

Jenis-jenis malware di golongkan menjadi  lima:
1.Browser helper object
2.Dialer
3.Adware
4.Browser  hijackers
5.Drive-by download

Contoh malware di antaranya: virus, worm, wabbit, keylogger, dan browser hijacker.

Undang- undang yang mengatur tentang cybercryme  dan malware adalah Undang-undang Informasi  dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya  dan transaksi di dalmnya

Berikut ini beberapa tips agar terhindar dari cybercrime dan malware 
1.Memperketat privasi akun anda
2.Menginstal program anti virus
3.Selalu update sistem operasi
4.Hindari menggunakan program bajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar