Cybercrime,
Malware, dan Cara Menanganinya
Cybercrime adalah penggunaan komputer
secara ilegal yang merugikan satu orang bahkan lebih.
Cybercrime sendiri di bedakan menjadi 6
modus yaitu:
1.Unauthorized
Access to Computer System and Service
2.llegal
Contents
3.Data Forgery
4.Cyber Espionage
5.Cyber
Sabotage and Extortion
6.Offense
against Intellectual Property Infringements of Privacy
Malware adalah perangkat lunak yang di ciptakan
untuk merusak sistem komputer atau
jejaring komputer tanpa izin termaklum
dari pemilik.
Jenis-jenis malware di golongkan menjadi lima:
1.Browser
helper object
2.Dialer
3.Adware
4.Browser
hijackers
5.Drive-by
download
Contoh malware di antaranya: virus, worm, wabbit,
keylogger, dan browser hijacker.
Undang- undang yang mengatur tentang cybercryme dan malware adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi di dalmnya
Berikut ini beberapa tips agar terhindar dari
cybercrime dan malware
1.Memperketat
privasi akun anda
2.Menginstal
program anti virus
3.Selalu
update sistem operasi
4.Hindari
menggunakan program bajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar